DAFTAR ISI
-
Daftar isi ...................................................................... i
Ø BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang ...................................................................... 1
2.
Rumusan Masalah ...................................................................... 1
Ø BAB II ISI
1.
Pengertian Masyarakat Madani ...................................................................... 2
2.
Ciri-ciri Masyarakat Madani ...................................................................... 3
3.
Karakteristik Masyarakat Madani ...................................................................... 3
4.
Contoh Kasus yang Terdapat Pada
Masyarakat Madani ...................................................................... 4
5.
Masyarakat Madani di Indonesia ...................................................................... 7
Ø BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan .......................................................................
10
2.
Saran .......................................................................
10
Ø Daftar Pustaka ...................................................................... 11
i
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Pertama-tama kami panjatkan puja dan puji syukur atas rahmat dan ridho Allah SWT. Karena tanpa rahmat dan ridho-Nya, kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan
baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada
guru kami di bidang study Kewarganegaraan
yang telah membimbing kami sehingga kami bisa mengerja’kan tugas makalah
ini, kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman semua yang setia membantu kami dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini,
kami akan menjelaskan tentang “Masyarakat madani.” Mungkin dalam pembuatan
makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu, kami
mohon saran dan kritik dari teman-teman semua, serta Guru kami demi tercapainya
makalah yang sempurna.
Dalam memenuhi tugas membuat Makalah tentang Masyarakat Madani, maka kami
susun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Kami bermaksud agar pembaca mengerti
apa yang dimaksud dengan Masyarakat Madani. Dari keinginan itu kami penulis
membuat Makalah ini semaksimal mungkin mulai dari pengertian Masyarakat Madani,
ciri – cirinya, kriteria dan contoh - contohnya. Lalu kami juga ingin membuka
wawasan tentang contoh – contoh dan apa saja yang dapat disebut sebgai
Masyarakat Madani.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah disampaikan, maka perumusan masalahnya
adalah :
1. Apa yang disebut
Masyarakat Madani?
2. Bagaimana ciri-ciri
dari Masyarakat Madani?
3. Bagaimana karakteristik
dari Masyarakat Madani?
4. Bagaimana
Contoh-contoh kasus yang terdapat di dalam Masyarakat Madani?
5. Bagaimana Keadaan
masyarakat madani di Indonesia?
1
Bab II
Isi
1. Pengertian Masyarakat Madani ( Civil Society )
Civil society diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat
sipil atau masyarakat madani.
Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi
Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban.
Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradap.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri
dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi,
hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat
madani yang umumnya dikenal dengan istilah masyarakat sipil (civil society),
pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah pemikiran, karakter dan wacana masyarakat
sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
1. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang
menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan
teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
2. Menurut Syamsudin
Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang
berada di luar pengaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan
masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan
kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga
masyarakat.
3. Menurut Nurcholis
Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada
masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai
masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain :
egaliteran (kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan
musyawarah.
4. Menurut Ernest Gellner, Civil Society
atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai
institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi
Negara.
5. Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat
Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik
dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang
bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang
solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
6. Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society
atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary),
keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan
kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan
norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
2
7. Menurut M. Ryaas Rasyid, Civil Society
atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan
masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang
produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan,
serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
2. CIRI – CIRI MASYARAKAT MADANI
Prof. Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri
pokok masyarakat madani di Indonesia antara lain :
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan
c. Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
d. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati
bersama.
Adapun ciri-ciri lain dari masyarakat
madani yaitu sebagai berikut:
1. Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan
sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat
dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. kepentingan-kepentingan
individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi
volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan
pemerintah.
5. Meluasnya kesetiaan
(loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
6. Meluasnya kesetiaan
(loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
3. Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :
a. Menjunjung tinggi
nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
c. Mengedepankan
kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
d. Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan
sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh
terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara
merdeka dalam menyampaikan pendapat,
berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul
serta mempublikasikan informasi kepada publik.
3
e. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke,
masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang
secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi, dalam kerangka ini hanya
negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat
terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
1) Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM)
2) Pers yang bebas
3) Supremasi hokum
4) Perguruan Tinggi
5) Partai politik
f. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan
individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang
berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani
untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat lain yang berbeda.
g. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap
mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu
majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
h. Keadilan Sosial
(Social justice)
Keadilan yang dimaksud
adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban
setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
i. Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang
benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya
masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila
tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
j. Supermasi hukum
Penghargaan terhadap
supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
4. Contoh Kasus- Kasus yang
terdapat pada masyarakat madani
Kata Reformasi menjadi kata kunci
terhadap proses perubahan yang terjadi pada sebuah kondisi yang stagnan,
cenderung negatif dan memiliki pola yang menunjukkan gabungan antara keinginan
dan kondisi yang dialami. Reformasi akan menjadi sebuah alternatif yang sangat
penting terhadap proses perbaikan melalui sebuah perubahan, yang terjadi secara
perlahan-lahan ataupun cepat dan tak terbendung, secara evolusi ataupun
revolusi, namun kecenderungan reformasi identik dengan perubahan yang cepat
namun tepat dan terukur.
4
Untuk menentukan sebuah tujuan reformasi
tentunya memerlukan sebuah rencana dan langkah-langkah yang strategis dan
memiliki dampak terhadap perubahan yang diharapkan, bila reformasi itu
dilakukan pada tataran sosial tentunya dampak sosial juga diharapkan akan
terjadi dan berkesinambungan dengan dampak terhadap kondisi politik, budaya dan
ekonomi secara umum. Reformasi bukan merupakan gerakan chaos yang liar tak
terkendali dan tanpa rencana serta tidak memberikan dampak positif terhadap
kondisi masa kini, justru sebaliknya merupakan sebuah gerakan yang terencana,
sistematis dan terukur serta memiliki parameter yang jelas terhadap perubahan
yang akan dilakukan dan ukuran yang jelas terhadap dampak yang ditimbulkannya.
Demikian awal diskusi ini tentang sebuah
kata yang banyak disebut orang yaitu REFORMASI.
2. Masyarakat Madani dan Lingkungan Hidup dalam
contoh kasus Illegal Logging
Masyarakat Madani merupakan cita-cita
bersama Bangsa dan Negara yang sadar akan pentingnya suatu keterikatan antar
komponen pendukungnya dalam terciptanya Bangsa dan Negara yang maju dan
mandiri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, masyarakat madani sejatinya sadar
dan peduli terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang
berkelanjutan (yang berwawasan lingkungan) yang menyejahterakan kehidupan antargenerasi,
disamping upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan
menghadapi kecenderungan globalisasi.
Dalam contoh kasus yang kami angkat
adalah mengenai kasus illegal logging di Indonesia yang semakin marak
dieksploitasi oleh berbagai kalangan, baik dari kalangan dalam negeri maupun
dari luar negeri. Sebenarnya kasus illegal logging bukan kasus baru dalam
sejarah kelam rusaknya lingkungan di negeri ini. Awal mula terjadinya kasus
illegal logging adalah ketika pada masa penjajahan kolonial dimana kayu
dijadikan komoditas penting dalam mencukupi segala kebutuhan pihak-pihak
tertentu yang terkait pada masa itu untuk menjadikan kayu sebagai salah satu
produk pemenuh kebutuhan yang berharga. Melihat kondisi tersebut, beberapa
kalangan yang belum mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi kemudian mulai
memanfaatkan keadaan atas kebutuhan akan tersedianya kayu untuk kepentingan
pribadi maupun kelompok dengan cara-cara melakukan penebangan yang tidak
terkendali dan tidak sesuai standar baku, diluar kemampuan sumberdaya hutan
tersebut untuk tumbuh dan berkembang kembali. Inilah yang menjadi awal
terjadinya kasus illegal logging di Indonesia.
Melihat semakin menipisnya pasokan
sumber daya hutan tersebut, membuat para ahli dan pejabat pemerintahan pada
masa itu menetapkan regulasi-regulasi yang mengatur pemafaatan, pengelolaan,
distribusi dan pelestarian sumberdaya hutan khususnya kayu di Indonesia
demi menjaga agar pasokan kayu tetap terkontrol dan dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan mereka akan sumberdaya hutan tersebut. Dengan diterapkanya
sistem regulasi yang ketat pada masa tersebut, mengakibatkan jumlah penebangan
hutan untuk diambil commodities kayunya semakin terkontrol dan kasus illegal
logging cenderung menurun meskipun tetap terjadi kasus penebangan liar skala
dalam kecil.
5
Tetapi selepas masa penjajahan tersebut,
pemanfaatan sumberdaya kayu hutan di Indonesia mulai berangsur-angsur naik
kembali akibat tidak diterapkannya lagi regulasi-regulasi yang bersifat ketat
warisan masa penjajahan tersebut, demi memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri
serta permintaan akan kayu hutan dan produk-produk turunan. Hal tersebut
dilakukan oleh pemerintah dalam usahanya menaikan devisa negara yang baru saja
merdeka tersebut. Tetapi meskipun demikian, pemerintah pada masa itu (hingga
saat ini) masih berupaya membuat dan menerapkan peraturan-peraturan
pengganti yang sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan baik masyarakat,
akademis, para ahli dan pengamat kebijakan tidak tegas dan tidak mampu memberi
efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Dan pada akhirnya
kasus yang sama kembali menimpa Bangsa ini.
Permintaan akan kebutuhan kayu yang
besar menimbulkan keinginan beberapa pihak memanfaatkan dan menggunakan
cara-cara illegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam usaha
mendapatkan keuntungan-keuntungan semata dan melupakan dampak ekologis yang
terjadi akibat penebangan dan pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu yang tidak
terkendali dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dari gambaran dan contoh kasus yang
telah dipaparkan, terlihat betapa lemahnya mekanisme peraturan serta kesadaran
semua pihak akan isu lingkungan hidup khususnya mengenai illegal logging di
Indonesia. Kasus-kasus yang terjadi seringkali bagaikan lingkaran setan yang
saling berputar-putar dalam konteks keterkaitan yang saling berhubungan. Di
satu sisi pemerintah sebagai pengambil kebijakan menginginkan terciptanya
suatu kondisi lingkungan hutan yang lestari (sustainable forest), tetapi di lain
sisi pemerintah harus memenuhi permintaan akan ketersediaan kayu dalam usaha
menaikan pendapatan negara. Dan hal ini makin menjadi dilema ketika pemerintah
kesulitan dalam mengawasi dan menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang
tegas dalam rangka menciptakan suatu management hutan lestari (sustainable
forest management) pada pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku
illegal logging. Dan diluar komponen pemerintahan pun kesadaran akan pentingnya
menjaga lingkungan pun juga masih rendah, yang memperparah kondisi bangsa ini.
Dalam hal inilah peran Masyarakat Madani
sangat dibutuhkan. Kita menyadari bahwa Masyarakat Madani identik dengan
masyarakat yang sadar dan peduli akan suatu hal yang berkaitan dengan
kepentingan bersama dan dalam cakupan antargenerasi, yang dalam hal ini
difokuskan mengenai lingkungan hidup. Maka untuk itu, masyarakat yang mulai
sadar akan pentingnya arti kelestarian lingkungan diharapkan mampu menjadi
salah satu faktor penggerak dan turut berpartisipasi mewujudkan transformasi
bangsa menuju masyarakat yang kita dambakan tersebut. Dan kita bisa melihat
usaha-usaha menuju ke arah tersebut semakin terbuka lebar. Tapi itu semua harus
dilandasi juga dengan kesadaran semua komponen bangsa, beberapa diantaranya
adalah komitmen dalam menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan tanpa
pandang bulu, turut berperan aktif dalam mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah yang dirasa perlu untuk dikritisi tanpa ada suatu niatan
buruk, serta selalu mendorong berbagai pihak untuk turut berperan serta
dalam menjaga dan melestarikan lingkungan demi masa depan kita semua.
6
Sesungguhnya kehadiran
Masyarakat Madani sebagai sebuah kenyataan, sebenarnya telah menandai
meledaknya semacam “revolusi intelektual” , yaitu meningkatnya kesadaran warga
negara dalam menjalankan hak dan kewajiban secara independen. Dan sebenarnya
model masyarakat dengan otononi yang relatif kuat itulah yang dapat mejamin
berkembangnya demokrasi, walaupun Masyarakat Madani tersebut bukanlah suatu
syarat mutlak untuk membangun demokrasi. Dengan kata lain, “ Masyarakat Madani
Ada Tanpa Negara,Negara Anarkis Tanpa Masyarakat Madani, Otoriter atau
Totaliter…”
5. Masyarakat Madani di Indonesia, yaitu Paradigma dan Praktik
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society
(masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil
telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial
keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan,
selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan
terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam
(SI), Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai
komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil
di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang
bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
v Pertama, pandangan
integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi
tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat
yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
v Kedua, pandangan
reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk
membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi,
dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih
diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi.
v Ketiga, paradigma
membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi,
pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang
pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua
pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan
penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
Berdasarkan tiga paradigma diatas,
pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung
pada salah satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat
madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma,
setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan
demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
7
1)
Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas
menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri
secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri
sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan
pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya
sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2) Mereformasi sistem
politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada
berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri
atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan
salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3)
Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara
secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan
demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur
masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh
dan untuk warga negara.
Ø Gerakan Sosial untuk
Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial,
gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil
yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau
pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan
politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah
dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan
gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik
oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby
dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus
menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan pemetaan diatas, secara empiris ketigaya dapat saling
bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan politik yang
dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung
oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh masyarakat sipil
seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan
Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol di ranah
politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.
8
Ø Organisasi Non
Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental
Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah
ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi
non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas
internasional.
Dalam arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua
organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah,
dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena
cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah
sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau
kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan
sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi
mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian
tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu
dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta
seolah-olah “ oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi
kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk
serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga,
rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan
mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.
9
BAB III
Penutup
A.
KESIMPULAN
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip-prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan individu
dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat akan
berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang
dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Perwujudan masyarakat madani ditandai dengan karakteristik masyarakat
madani, diantaranya wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi,
kemajemukan dan keadilan sosial.
Strategi membangun masyarakat madani di Indonesia dapat dilakukan dengan
integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan
dan penyadaran politik.
Masyarakat sipil mengejewantah dalam berbagai wadah sosial politik di
masyarakat, seperti organisasi keagamaan, organisasi profesi, organisasi
komunitas, media dan lembaga pendidikan.
B.
SARAN
Demikianlah pembahasan tentang masyarakat madani yang dapat kami sampaikan,
masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan di dalamnya. Semoga para
pembaca, pendengar dan guru pembimbing dapat memberikan kritik dan sarannya
yang bersifat membangun, demi kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya.
Terimakasih !!!
10
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE UIN, Syarif
Hidayatullah, Jakarta : 2008
Retno Lisyarti, Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora
Aksara Pratama. 2008
Karya: @Garrysetia1_
11